Dua Anak Usaha Sinar Mas Diduga Raup Untung Ratusan Miliar dari Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok
JAKARTA, Berauinfo.id – Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) menyeret dua anak perusahaan besar di bawah naungan Sinar Mas Group.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Berau Coal dan PT Puranusa Eka Persada, yang diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp481,22 miliar melalui kerja sama dengan PT Arara Abadi.
Berdasarkan data yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, PT Berau Coal disebut menerima keuntungan sekitar Rp449,10 miliar, sementara PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi meraup sekitar Rp32,11 miliar.
Praktik tersebut diketahui dilakukan melalui kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah ketentuan bottom price, bahkan di bawah HPP yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian signifikan akibat selisih harga jual dan nilai keekonomian produk.
Kasus ini mencuat dalam persidangan dengan terdakwa Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra. Riva didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola niaga BBM dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta subholding-nya.
Jaksa penuntut umum dalam sidang menyebutkan, kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dilakukan tanpa mengacu pada pedoman internal Pertamina, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan harga. Selain dua perusahaan di bawah Sinar Mas Group, terdapat pula belasan perusahaan lain yang disebut ikut diuntungkan dari praktik serupa.
Persidangan yang digelar pada Kamis (9/10/2025) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu menjadi sorotan publik, mengingat nilai keuntungan yang diduga diperoleh para pihak mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Sinar Mas Group maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keuntungan tidak wajar tersebut. Kasus ini masih akan berlanjut dalam agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana oleh majelis hakim.
